PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)� Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan
kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat
orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu
terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan
memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau
diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. � dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. � dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar